Dasar Hukum Kewajiban Pencantuman Tanggal Kedaluwarsa Produk

By. Ticca - 08 Aug 2023

Bagikan:
img

makanansehat.co.id - Dalam UU Perlindungan Konsumen, kewajiban untuk mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu timbul dari larangan bagi pelaku usaha. Hal ini diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.

Baca juga: 3 Aspek Penting dalam Pendirian Perusahaan Startup

Pelanggaran atas kewajiban pencantuman tanggal kedaluwarsa dapat dikenai sanksi pidana, seperti pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Selain sanksi pidana, pelanggaran tersebut juga dapat berakibat pada perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.

Baca juga: Prosedur Pendaftaran Merek Internasional di Indonesia

Contoh penerapan kewajiban pencantuman tanggal kedaluwarsa dapat dilihat pada produk pangan, yang dijelaskan dalam Pasal 64 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 UU Pangan. Menurut Pasal 97 ayat (1) dan (3) huruf g UU Pangan, setiap orang yang memproduksi pangan di dalam negeri untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan pangan. Pencantuman label harus menggunakan bahasa Indonesia dan harus mencantumkan keterangan tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa.

Pelaku usaha yang dengan sengaja melakukan tindakan seperti menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa pangan yang diedarkan dapat dikenai sanksi pidana, seperti pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar berdasarkan Pasal 143 UU Pangan. Dengan demikian, kewajiban pencantuman tanggal kedaluwarsa merupakan tanggung jawab pelaku usaha apabila produk yang mereka edarkan memiliki batas waktu atau jangka waktu penggunaan.

Baca juga: Cara Daftar UMKM Secara Online, Dijamin Lebih Praktis




Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp