makanansehat.co.id Modal Perseroan Terbatas (“PT”) terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor:
1.Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham PT yang disebut dalam Anggaran Dasar. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (1) UUPT, di mana modal dasar terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
Modal dasar PT pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh PT.
2.Modal ditempatkan, masih menurut buku Hukum Perseroan Terbatas, adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham, dan saham yang diambil tersebut ada yang sudah dibayar dan ada yang belum dibayar.
Modal itu sudah disanggupi oleh pendiri atau pemegang saham untuk dilunasinya, dan saham itu telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki.
3.Modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar PT.
Modal dasar PT sendiri paling sedikit berjumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UUPT.
Baca juga: Catat! 9 Aspek Kebijakan Pengembangan Sektor Mamin yang Diterapkan Pemerintah
Dari modal dasar tersebut, paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 33 ayat (1) UUPT). Ini berarti paling sedikit modal ditempatkan dan disetor tersebut berjumlah Rp 12.500.000.
Oleh karena para pendiri telah menyetorkan bagiannya masing-masing dalam Rp100.000.000 tersebut, maka mereka menjadi pemegang saham PT tersebut, Kemudian mengenai dimana modal PT tersebut disimpan dalam praktik pendirian PT, para pendiri tidak diwajibkan untuk memperlihatkan bukti penyetoran sejumlah modal ke rekening atas nama PT pada saat penandatanganan akta pendirian PT kepada Notaris.
Dari sini dapat dilihat bahwa modal yang disetorkan oleh para pendiri tersebut disetorkan ke rekening atas nama PT.
Baca juga: Pentingnya Merawat Freezer Kamu: Cara Menghindari Bau Tidak Enak
Kemudian mengenai apakah bisa PT yang memiliki modal Rp50.000.000 dengan pemilik PT hanya 2 orang bisa melakukan go public di pasar modal, harus dilihat lagi apa yang menjadi persyaratan bagi perusahaan yang ingin menawarkan sahamnya melalui pasar modal.
Menawarkan saham melalui pasar modal disebut dengan pencatatan (listing), sebagaimana disebutkan dalam Poin I.19 Lampiran I Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor KEP-00001/BEI/01-2014 Tahun 2014 Peraturan Nomor I-A: Tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat (“Peraturan I-A”):
“Pencatatan (Listing) adalah pencantuman suatu Efek dalam daftar Efek yang tercatat di Bursa sehingga dapat diperdagangkan di Bursa.”
Baca juga: Kamu Harus Tahu! 7 Aspek yang Dapat Mempengaruhi Permintaan Kedelai