makanansehat.co.id Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”), disebutkan bahwa yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.
Kewenangan yayasan dalam membentuk badan usaha dijelaskan pula dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU Yayasan, sebagai berikut:
Pasal 7 UU Yayasan:
(1) Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan.
(2) Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan.
(3) Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 8 UU Yayasan:
Kegiatan usaha dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) harus sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Permintaan Sambal Kemasan
Terkait dengan pertanyaan bahwa apakah yayasan dapat memiliki anak perusahaan berbentuk PT tentu hal yang perlu dijabarkan adalah apakah yayasan dapat menjadi pemegang atas saham dalam Perseroan Terbatas.
Dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), pada dasarnya Perseroan Terbatas didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Yayasan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 UU Yayasan memperoleh status sebagai badan hukum setelah akta pendirian yayasan disahkan oleh Menteri.
Maka dengan kata lain yayasan diperbolehkan menjadi pemegang saham dari Perseroan Terbatas namun harus sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 UU Yayasan di atas.
Baca juga: Hal-hal yang Harus di Perhatikan Dalam Likuidasi Perusahaan
Terkait yayasan sebagai pemegang saham atas Perseroan Terbatas yang berorientasi pada keuntungan, dalam UU Yayasan tidaklah disebutkan secara jelas bahwa yayasan tidaklah diperbolehkan mencari keuntungan.
Disebutkan dalam Pasal 26 ayat (2) point (e) UU Yayasan bahwa kekayaan Yayasan dapat diperoleh dari perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundangan yang berlaku.
Namun karena di satu sisi sifat dan tujuan dari yayasan sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU Yayasan yaitu badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, maka PT (badan usaha) yang sahamnya dimiliki oleh yayasan wajib berorientasi kepada tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan dan sesuai dengan tujuan dalam akta pendirian yayasan, contohnya bidang jasa kesehatan dan kegiatan sosial dalam KBLI 2009 seperti jasa rumah sakit (Kode KBLI 861), jasa kegiatan sosial di dalam panti (Kode KBLI 871), dll.
Dan dalam hal yayasan tersebut merupakan lembaga pendidikan maka Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh yayasan wajib memiliki bidang usaha sesuai dengan tujuan dalam Akta Pendirian Yayasan yaitu terkait Jasa Pendidikan (Kode KBLI 85).