BisnisRakyat.id Sebagaimana yang kami pahami pengaturan mengenai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 37/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (“Permendag No.37/2007”).
Baca juga: Bagaimana Bila AD PT Berubah Tetapi Belum di Umumkan ?
Adapun mengenai perubahan alamat suatu perusahaan diwajibkan untuk melakukan penggantian TDP, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1)huruf (d) Permendag No.37/2007, yang menyatakan:
Pasal 11 ayat (1)
Perubahan yang dapat mengakibatkan penggantian TDP sebagai berikut :
a)pengalihan kepemilikan atau kepengurusan perusahaan;
b)perubahan nama perusahaan;
c)perubahan bentuk dan/atau status perusahaan;
d)perubahan alamat perusahaan;
e)perubahan Kegiatan Usaha Pokok; atau
f)khusus untuk PT termasuk perubahan Anggaran Dasar.
Walaupun dalam ketentuan tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kualifikasi perubahan alamat, namun dapat dipahami bahwa telah terjadi perubahan alamat pada perusahaan anda.
Hal ini mempertimbangkan adanya penambahan blok (alamat) dalam lokasi perusahaan anda.
Baca juga: Risiko Makanan yang Terabaikan: Mengapa Mengisi Freezer Penuh Bisa Berbahaya
Lebih dari itu, perubahan mengenai alamat diatur lebih lanjut dalam Permendag No.37/2007, yaitu dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (15) yang mengatur bahwa perubahan TDP wajib untuk dilakukan dan dilaporkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan, di wilayah Kabupaten/Kota/Kotamadya domisili perusahaan dengan melampirkan TDP yang asli, yang telah diterima oleh perusahaan termasuk setiap persyaratan yang tersebut di dalam Lampiran IV Permendag No.37/2007.
Namun demikian, dalam praktiknya, anda dapat memilih untuk melakukan perubahan TDP atau tidak, karena tanpa adanya perubahan TDP pun, alamat yang tertera dalam TDP tetap sama.
Dengan kata lain, lokasi dan domisili perusahaan anda tidak berpindah alamat, sehingga tetap dapat ditemui pada alamat yang tertera dalam TDP.
Di sisi lain, penambahan kantor atau gedung yang disewa pun dapat bersifat sementara, sehingga ada kemungkinan untuk tidak memperpanjang sewa.
Baca juga: Peraturan Mengenai Menyimpan BBM Untuk Operasional Perusahaan