makanansehat.co.id Izin Lokasi merupakan syarat utama yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan yang memerlukan tanah untuk keperluan penanaman modal, tidak terkecuali dalam hal pembangunan perkebunan kelapa sawit.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi (“Permen 02/1999”), tanah yang dapat ditunjuk dalam Izin Lokasi adalah tanah yang menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (“RTRW”) yang berlaku diperuntukan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana penanaman modal yang akan dilaksanakan oleh perusahaan.
Baca juga: 10 Manfaat Diversifikasi Produk yang Baik untuk Bisnismu
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Permen 02/1999, Izin Lokasi diberikan berdasarkan pertimbangan mengenai aspek penguasaan tanah dan teknis tata guna tanah yang meliputi keadaan hak serta penguasaan tanah yang bersangkutan, penilaian fisik wilayah, penggunaan tanah, serta kemampuan tanah.
Pengaturan lebih lanjut mengenai Izin Lokasi sebenarnya diatur melalui peraturan daerah setempat, namun selama Pemerintah Daerah setempat belum memiliki pengaturan mengenai Izin Lokasi, maka Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1993 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak atas Tanah Bagi Perusahaan dalam Rangka Penanaman Modal tetap menjadi acuan mengenai tata cara perolehan Izin Lokasi.
Baca juga: Sistem Kultur Rak dan Kantong dalam Budidaya Tiram
Permohonan untuk mendapatkan Izin Lokasi disampaikan kepada Bupati/Walikota setempat, dengan tembusan kepada:
a) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota;
b) Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota;
c) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Kabupaten/Kota;
d) Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota; dan
e) Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota.
Berdasarkan regulasi tersebut di atas, dalam menerbitkan Izin Lokasi, Bupati/Walikota tidak memerlukan pertimbangan teknis dari Badan Pertanahan Nasional (“BPN”), melainkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.
Dengan demikian, Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota tetap sah dan berlaku, meskipun tidak meminta pertimbangan dari BPN.
Adapun peran BPN adalah ketika badan usaha pemegang Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan akan mengajukan hak atas tanah.
Baca juga: 10 Penyakit yang Sering Muncul pada Udang Budidaya