makanansehat.co.id - Antibiotik merupakan senyawa kimia yang digunakan sebagai obat untuk melawan bakteri dan infeksi. Penggunaan antibiotik yang tidak bijak dan berlebihan pada hewan ternak, termasuk ayam broiler dapat menyebabkan resistensi antibiotik, yaitu ketika bakteri menjadi kebal terhadap efek antibiotik. Resistensi antibiotik merupakan ancaman global bagi kesehatan manusia dan hewan.
Baca Juga: Berikut Cara Mencegah Resistensi Antibiotik Pada Broiler
Untuk mengatasi resistensi antibiotik pada ayam broiler, pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa upaya salah satunya yaitu dengan menetapkan peraturan dan standar penggunaan antibiotik pada hewan ternak. Pada tahun 2018, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/PK.240/2/2018 tentang Penggunaan Antibiotik pada Hewan Ternak. Peraturan ini mengatur penggunaan antibiotik pada hewan ternak yang dijual untuk konsumsi manusia, termasuk ayam broiler.
Baca Juga: Langkah Penanganan Resistensi Antibiotik Pada Ayam Broiler
Melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/PK.240/2/2018, diatur bahwa penggunaan antibiotik pada hewan ternak harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, penggunaan antibiotik harus dilakukan oleh dokter hewan yang terdaftar dan memiliki sertifikat kompetensi dari Kementerian Pertanian. Kedua, penggunaan antibiotik harus didasarkan pada diagnosis yang tepat, dengan mempertimbangkan jenis antibiotik yang tepat dan dosis yang tepat. Ketiga, penggunaan antibiotik harus dilakukan sesuai dengan petunjuk penggunaan yang tertera pada kemasan.
Selain itu, dalam peraturan ini juga diatur bahwa penggunaan antibiotik sebagai promotor pertumbuhan dilarang. Penggunaan antibiotik hanya diperbolehkan untuk mengobati dan mencegah penyakit bakteri pada hewan ternak. Penggunaan antibiotik secara berlebihan dan tidak tepat dapat menyebabkan residu antibiotik dalam daging, susu, dan telur yang dikonsumsi oleh manusia, yang dapat menyebabkan resistensi antibiotik pada manusia.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/PK.240/2/2018 juga mengatur tentang pengawasan penggunaan antibiotik pada hewan ternak. Setiap penggunaan antibiotik pada hewan ternak harus dicatat oleh dokter hewan yang merawat hewan tersebut, dan harus dilaporkan ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan juga wajib melakukan pengawasan terhadap penggunaan antibiotik pada hewan ternak.
Demi menjaga kesehatan hewan ternak dan mencegah resistensi antibiotik, peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan alternatif terapi yang dapat digunakan sebagai pengganti antibiotik. Alternatif terapi yang dimaksud adalah terapi herbal dan homeopati, yang dapat digunakan untuk mengobati dan mencegah penyakit pada hewan ternak.